MempermudahPemeriksaan Pidana. Yang menjadi pertanyaan orang-orang, mengapa ditahan di Provos yang seolah-olah mengindikasikan hanya diperiksa dalam pelanggaran etik. Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). A PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA berawal dari terjadinya tindak pidana (delik) yang berupa kejahatan (rechdelict/mala perse) atau pelanggaran (westdelict/mala quia prohibita). Tindak pidana tersebut diterima oleh penyidik melalui tiga jalur :1. Laporan; untuk tindak pidana biasa; 2. Aduan; untuk tindak pidana aduan (klachtdelicten);3. MeminjamkanUang dan Menerima Jaminan Berupa Barang, Bisa Terkena Tindak Pidana Penadahan ! September 16, 2019. Dalam kehidupan kita sehari-hari, terkadang sering kita alami dan jumpai ada seorang sahabat maupun teman yang berada dalam hidup kita, meminjam sesuatu berupa uang untuk mengatasi masalah yang sedang mereka alami. Adapunprosedur dan penanganannya sbb: Kepala Instansi tempat bekerja PNS yang melakukan tindak pidana dan ditahan pihak kepolisian segera melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian secara berjenjang baik di Instansi Pusat maupun Daerah. Pejabat Pembina Kepegawaian (Presiden, Menteri, Kepala Lembaga Non Departemen, Gubernur, Bupati/Walikota Laludi pasal 4, penahanan hanya dapat dikenakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan tersangka atau terdakwa diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih. "Sebetulnya ada KUHAP bahwa seorang tersangka tidak ditahan itu kalau memenuhi tiga syarat, kooperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri," jelas Nahar. TopPDF Tindak pidana penyertaan pembunuhan Perspektif hukum islam (Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 959 k/pid/2012) dikompilasi oleh keterangan saksi ZAINAL ABIDIN NASUTION tersebut tidak dapat dinilai sebagai bukti yang menguatkan bagaimana terjadinya tindak pidana dimaksud apakah dilakukan yang wajar. Pembayaran diat terdapatdata anak yang ditahan yang ancaman hukuman penjaranya di bawah 7 (tujuh) tahun. Data tersebut di dapatkan dari tahun 2017 sampai dengan 2019. Tabel 1 Data anak yang melakukan tindak pidana yang ancaman hukuman di bawah tujuh tahun dan ditahan NO KESATUAN TAHUN TOTAL 2017 2018 2019 1. POLDA JAMBI - - - - 2. Sekalipunterdakwa berada dalam status tidak ditahan, kemudian putusan yang dijatuhkan berupa putusan pemidanaan, pengadilan dapat memerintahkan dalam putusan supaya terdakwa "tidak ditahan". Namun, bisa juga putusan pemidanaan itu memerintahkan supaya terdakwa ditahan. Pasal 193 ayat (2) KUHAP: Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika Setelahterbitnya surat tersebut, penyidik tidak boleh lagi memproses pidana terlapor tanpa mempelajari unsur-unsur laporan tersebut. Ada juga instruksi agar tersangka yang telah sadar dan meminta maaf tidak ditahan meski proses hukum tetap berjalan. Penyidik juga harus memberikan ruang mediasi dari tingkat penyelidikan dan penyidikan. Permatersebut diumumkan hari ini oleh MA dengan Nomor 2/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Jika sebelumnya yang disebut tindak pencurian ringan PEtB5C. Apabila seseorang ditahan dan dalam surat penahanan dicantumkan pasal yang disangkakan kepada tersangka, apakah penyidik wajib membuktikan pasal yang dikenakan ke tersangka? Dan bagaimana apabila ternyata pasal tersebut tidak sesuai dengan perbuatan/kesalahan orang tersebut? Berdasarkan Pasal 1 angka 21 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana “KUHAP”, Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya. Jadi, penahanan tidak hanya dapat dilakukan oleh penyidik tetapi juga penuntut umum dan hakim. Oleh karena Anda menyinggung mengenai penyidik dan tersangka, maka kami asumsikan bahwa proses pemeriksaan masih dalam tahap tersangka ditahan oleh penyidik apabila adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana Pasal 21 ayat [1] KUHAP. Selain itu, perlu diingat bahwa penahanan tersangka juga harus didasarkan adanya bukti yang penahanan oleh penyidik dilakukan dengan surat perintah penahanan yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan Pasal 21 ayat [2] KUHAP. Tembusan surat perintah penahanan harus diberikan kepada keluarga tersangka Pasal 21 ayat [3] KUHAP.Terhadap pasal yang didakwakan kepada tersangka bukan merupakan kewajiban penyidik, serta juga bukan kewajiban tersangka lihat Pasal 66 KUHAP. Pihak yang harus membuktikan pasal yang dikenakan/didakwakan kepada tersangka adalah penuntut umum. Setelah penyidik melakukan proses penyidikan, maka penuntut umum menerima berkas penyidikan perkara untuk selanjutnya dibuat surat dakwaan sebagai dasar penuntutan di sidang pengadilan Pasal 14 huruf a, huruf d, dan huruf g KUHAP. Menurut M. Yahya Harahap dalam buku Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan hal. 387, surat dakwaan adalah surat yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan, dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di muka sidang pengadilan. Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan Pasal 1 angka 15 KUHAP.Akan tetapi, kewajiban penuntut umum untuk membuktikan dakwaan memiliki pengecualian. Misalnya, perkara tersebut merupakan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap menerima gratifikasi yang nilainya Rp10 juta atau lebih, maka pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi. Sedangkan, jika nilainya kurang dari Rp10 juta barulah merupakan kewajiban penuntut umum untuk membuktikan sebagaimana diatur Pasal 12B ayat [1] UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “UU 20/2001”.Selain itu untuk tindak pidana korupsi, terdakwa memang memiliki hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan korupsi yang diatur dalam Pasal 37 UU 20/20011 Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi.2 Dalam hal terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka pembuktian tersebut dipergunakan oleh pengadilan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa dakwaan tidak dakwaan penuntut umum tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa, berarti dakwaan tidak terbukti sehingga hakim seharusnya memberi putusan bebas sebagaimana diatur Pasal 191 ayat 1 KUHAP“Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.”Jadi, pihak yang harus membuktikan dakwaan kepada terdakwa adalah penuntut umum. Apabila dakwaan kepada terdakwa tidak terbukti, maka dia harus jawaban dari kami, semoga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi BANGLI-Kepolisian Polres Bangli akhirnya menetapkan pria berinisial EL sebagai tersangka kasus kekerasan seksual. Korbannya adalah MF, wanita asal Prancis. Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Kande Eka Yuana menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan pada Selasa 6/6 usai dilakukan gelar perkara. "Tadi sudah gelar perkara dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim. Dijelaskannya bahwa tersangka dikenai UU Tindak Pidana Kekerasan seksual dengan ancaman pidana empat tahun. Dengan demikian, tersangka tak bisa ditahan. "Belum bisa ditahan karena ancaman 4 tahun. Kami masih upayakan pasal lain," ujarnya. Sebelumnya diberitakan, seorang wistawan asal Prancis jadi korban pelecehan seksual. Wanita berinisial MF itu dilecehkan oleh seorang karyawan penginapan berinisia EL. Peristiwa itu terjadi di salah satu penginapan di Songan, Kintamani, Bangli. Kejadian itu terjadi pada tanggal 30 Mei 2023 sekitar pukul WITA. Kejadian bermula saat korban yang saat itu menginap sendirian di penginapan tersebut sempat menikmati minuman keras bersama karyawan penginapan tersebut. Usai menikmati minuman, korban yang sudah dalam kondisi cukup mabuk masuk ke dalam kamarnya untuk tidur. Korban masuk ke kamarnya untuk tidur. Dia melepas pakaian dan hanya menyisahkan pakaian dalam. Dia lalu memakai selimut. Saat korban sudah tertidur lelap, pelaku yang merupakan karyawan penginapan masuk ke dalam kamar korban. Dia lalu tidur di samping korban di atas kasur. Melihat korban tidur telanjang, timbul niat pelaku untuk melakukan aksi bejatnya. Dia lalu merangkul korban dalam kondisi korban dan meraba-raba tubuh korban. Lalu, pelaku berulangkali menyentuh area sensitif korban hingga akhirnya korban terbangun dari tidurnya. Mendapati ada pria di atas kasurnya, korban lalu berteriak. Dia lalu mengusir pelaku keluar dari kamar. "Bule kaget, melawan dan suruh pelaku keluar. Lalu si bule melanjutkan istriahat dan besoknya naik Gunung Batur," imbuhnya. Lalu pada tanggal 1 sore, korban membuat laporan ke Polre Bangli. "Pada saat korban datang melapor, tak berselang lama pelaku datang juga dan kami lakukan interogasi," tambahnya. Dari kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti celana dalam korban dan selimut yang dipakai korban. Jakarta - Kasus pencurian dengan nilai kerugian sangat minim mengoyak rasa keadilan. Apalagi jika barang yang dicuri berada di tempat umum. Seperti kasus pencurian sandal jepit oleh AAL dan pencurian kakao oleh Mbok Minah dan Rasminah, pencuri 6 piring. Guna merespon rasa keadilan masyarakat, Mahkamah Agung MA mengeluarkan Peraturan MA Perma yang menyatakan terdakwa seperti kasus di atas dilarang ditahan di tersebut diumumkan hari ini oleh MA dengan Nomor 2/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Jika sebelumnya yang disebut tindak pencurian ringan yang nilainya kurang dari Rp 250, kini diubah menjadi Rp 2,5 juta. "Dengan keluarnya Perma ini maka jika selama ini kasus pencurian seperti kasus Rasminah tidak bisa dikenakan lagi pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Kasus Rasminah harus dikenakan pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan," kata Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform ICJR Anggara Suwahju, pada detikcom, Selasa 28/2/2012. ICJR adalah unsur masyarakat yang dilibatkan dalam pembuatan Perma kasus Rasminah cs masuknya pencurian ringan maka hakim tidak boleh menahan terdakwa. Selain itu ancaman hukumannya pun maksimal hanya 3 bulan penjara."Namun Perma ini hanya berlaku untuk internal pengadilan. Artinya saat terdakwa di kepolisian dan kejaksaan bisa saja ditahan," papar MA membuat lembaga kepolisian dan kejaksaan tertantang untuk melakukan perubahan paradigma tersebut. "Kalau MA saja berani, bagiamana dengan lembaga penegak hukum lain? Saya kira polisi dan jaksa pun harus berani tidak menahan tersangka yang diancam pidana sesuai pasal 364 KUHP tersebut," papar pasal 364 KUHP yang dimaksud yaitu perbuatan pencurian jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 250 rupiah dipidana dengan penjara paling lama 3 bulan, diubah menjadi barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 2,5 juta. asp/nrl