KatalogDalam Terbitan (KDT) Indonesia. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Prakarya / Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.-- . Edisi Revisi Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2018. viii, 168 hlm. : ilus. ; 25 cm. Untuk SMP/MTs Kelas IX Semester 2 ISBN -5 (jilid lengkap) ISBN 978-602-427-037-7 (jilid 3b) 1.
MenurutSuma’mur pada tahun 1993 keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan, dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Kemudian pada tahun 2001 Suma’mur memperbaharui pengertian dari keselamatan kerja yaitu rangkaian usaha untuk
Bahantambahan pangan adalah bahan yang berfungsi untuk memperbaiki mutu produk yang diolah, contohnya perasa, pengawet, pemanis, dan pengental makanan. 2. Manfaat modifikasi bahan baku pada pengolahan makanan khas daerah adalah sebagai berikut: untuk mengganti bahan baku yang lebih mudah di dapatkan di daerah setempat; untuk menghemat biaya
Dewasaini telah kita ketahui setiap napi atau pelaku criminal akan di masukan ke dalam lembaga pemasyarakatn agar menerima hukuman yang telah diperbuatnya sehingga Lembaga Pemasyarakatan sebagai Pembina sekaligus pemberi sanksi kepada napi yang terjerat hukum. Di zaman sekarang ini istilah Penjara berangsur-angsur berubah seiring
Jikaada nya kepedulian atau keprihatinan sedikit saja dari masyarakat, setidaknya mampu untuk mengurangi permasalahan yang ada. Di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 mengamanatkan perlunya perubahan paradigma yang mendasar dalam pengelolaan sampah
7PsBbM. Rencana proses produksi dan keselamatan kerja – Bagi sebuah perusahaan, untuk dapat meningkatkan suatu profit maka rencana proses produksi dan keselamatan kerja sangat perlu diperhatikan. Secara tidak langsung, rencana proses produksi dan keselamatan kerja menjadi satu kesatuan yang saling terkait satu sama lain. Sebagus apapun suatu rencana proses produksi dalam pembuatan produk, hasilnya tidak akan maksimal tanpa mengedepankan keselamatan kerja karyawannya. Ini soal profit, Profit yang didapatkan tidak bisa maksimal tanpa mempertimbangkan aturan dalam keselamatan kerja karena profit yang didapatkan berpotensi digunakan untuk membiayai karyawan yang celaka. So, berikut rencana proses produksi dan keselamatan kerja yang penting diperhatikan sebuah perusahaan! Setidaknya terdapat LK 8 rencana proses produksi dan keselamatan kerja yang suatu perusahaan harus terapkan. Pada part pertama ini, kita akan membahas tentang rencana proses produksi terlebih dahulu. Tingkatan Produksi, Tipe kegiatan dan Tehnik yang dipakai, Alat/Bahan, Sistem dan Alat K3. Pembahanan, Bersihkan permukaan material contoh, Larutan kimia pencuci dan kuas contoh, Sarung tangan karet. Pembangunan, Lakukan pengukur baik panjang atau pendeknya/kecil-besarnya, Alat ukur/meteran,pensil/bolpoin/alat catat , Sarung tangan karet. Perakitan, Menyatukan di antara ukuran satu sama ukuran yang lain supaya jadi sebuah produk yang berguna bangku taman, Las, obeng,mur-baut, Masker,kacamata,pakain kerja Finising, Memberinya warna/asesories, Cat besi,amplas, Baju kerja,sarung tangan karet,masker,alas lantai. Ada 14 Rencana proses produksi yang suatu perusahaan harus pahami diantaranya sebagai berikut Penciptaan idePenyaringan idePembuatan dan pengujian idePengembangan strategi dalam pemasaranMelakukan analisa usahaPengembangan produkMarket testingKomersialisasiAssessmentCustomized planWrittenTraining atau pelatihanInsentifPartisipasi karyawan Penciptaan ide Tahapan pertama dalam proses produksi menjadi suatu tahapan awal untuk menentukan suatu produk yang ingin diciptakan. Dalam tahapan ini, kita biasanya akan memikirkan ide – ide yang berkaitan dengan produk apa yang ingin dibuat. Dalam menciptakan ide, biasanya yang menjadi penentu adalah apakah target market tersebut sesuai dengan prosedur pasar atau tidak. Penyaringan ide Pada tahapan selanjutnya adalah tahap penyaringan ide. Pada tahapan ini perusahaan mulai melakukan penyaringan, penyeleksian, atau bahkan melakukan kombinasi atas berbagai macam ide yang telah ada untuk dikembangkan. Pembuatan dan pengujian ide Tahapan selanjutnya dalam proses produksi adalah menguji ide yang sudah ada sebelum pada akhirnya dibentuk menjadi sebuah produk. Setelah ide melalui tahap pembuatan dan pengujian, perusahaan akan tahu kualitas produk tersebut di mana dan apakah nantinya akan sesuai harapan ataukah tidak. Pengembangan strategi dalam pemasaran Sebagus apapun produknya, jika strategi pemasarannya tidak bagus tentu produk tersebut tidak akan menemui market terbaiknya. Oleh karena itu, agar suatu produk dapat menemui market terbaiknya maka pengembangan strategi pemasaran yang tepat diperlukan. Tahap pengembangan strategi pemasaran merupakan suatu tahapan dalam membuat dan menyusun strategi yang efektif digunakan untuk mengenalkan suatu produk kepada konsumen. Dengan pemasaran yang tepat, maka pangsa pasar yang bisa dituju akan semakin luas. Dampaknya, penjualan produk akan semakin besar. Melakukan analisa usaha Dalam kaitannya dengan rencana produksi, lk 5 rencana proses produksi dan keselamatan kerja ini juga menjadi bagian yang tak kalah penting. Analisa usaha diperlukan guna melihat apakah produk yang telah dipasarkan dapat memperoleh suatu keuntungan atau tidak. Pengembangan produk Tahapan yang satu ini dimulai ketika konsep suatu produk telah jadi. Ketika konsep sudah jadi, konsep tersebut akan segera dikembangkan menjadi suatu produk dari hasil analisa yang sebelumnya telah dilakukan. Market testing Tahapan yang satu ini merupakan tahap dimana seseorang belajar tentang performa suatu produk yang akan dipasarkan. Apakah produk tersebut sudah memenuhi target atau belum semuanya akan diketahui melalui market testing ini. Tahap ini juga biasanya digunakan untuk mengetahui pendapat konsumen tentang suatu produk yang akan dipasarkan. Komersialisasi Tahapan komersialisasi ini merupakan tahap paling akhir dalam menciptakan atau pun mengembangkan suatu produk. Tahap ini dilakukan demi menunjang penjualan yang sudah dikembangkan dan diciptakan. Walau terlihat simple, akan tetapi pastinya kita akan menemui berbagai macam kendala yang bisa terjadi dalam perusahaan. Selain itu, demi menunjang berbagai tahapan di atas, kita perlu melakukan solusi yang dapat digunakan untuk mempermudah suatu perusahaan dalam melewati berbagai macam tahapan yang diperlukan. Selain rencana proses produksi, rencana keselamatan kerja juga penting diperhatikan oleh suatu perusahaan. Rencana keselamatan kerja yang penting diperhatikan untuk menunjang kestabilan proses kerja di sebuah perusahaan meliputi Assessment Assesment dalam suatu proses produksi dan prosedur penanganan keselamatan kerja perlu dilakukan di masing – masing lokasi kerja. Assesment ini menjadi tahapan identifikasi lokasi mana saja yang rawan terhadap kecelakaan kerja, kemudian identifikasi dilakukan terhadap area mana yang beresiko terjadinya kecelakaan kerja. Selanjutnya, carilah alasan – alasan apa saja yang dapat mengakibatkan kecelakaan dan resiko kecelakaan kerja. Anda juga perlu untuk memprioritaskan lokasi mana yang memiliki resiko besar dalam tindakan selama proses produksi dan keselamatan kerja diberlakukan. Customized plan Setelah melakukan identifikasi dan mengukur resiko kerja, kini waktunya untuk Anda melakukan penyusunan safety plan. Safety plan merupakan rencana keselamatan kerja yang harus ada untuk setiap lokasi, fasilitas, gedung, proses, perlengkapan, atau pun staff. Safety plan perlu dikustomisasi namun tata laksananya harus tetap sesuai dengan aturan dan standar regulasi dalam ruang lingkup keselamatan kerja. Kemudian masing – masing orang dalam suatu organisasi atau perusahaan wajib diberikan peran dan tanggung jawab masing – masing sesuai dengan safety plan yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini sangat penting agar semua orang yang terlibat didalam safety plan perusahaan sadar tentang pentingnya keselamatan kerja dan menerapkannya. Written Dalam safety plan untuk mengatur keselamatan kerja di lingkungan kerja, rencana harus ditulis agar solid dan tidak mudah dilupakan. Rencana yang tidak dituangkan dalam tulisan ibarat kertas yang akan mudah terbawa angin. Tulisan yang berisi rencana juga berkaitan dengan rencana darurat, rencana komunikasi, rencana control dan lainnya. Semua itu perlu ditulis agar kesimpangsiuran informasi untuk disampaikan kepada manajemen tim tidak sampai terjadi. Training atau pelatihan Setelah segala hal yang berkaitan dengan rencana dan prosedur safety plan telah didokumentasikan dengan baik, selanjutnya yang perlu dilakukan dalam rencana proses produksi dan keselamatan kerja adalah training atau latihan. Training atau latihan ini diperlukan supaya karyawan menjadi lebih terbiasa dalam setiap tindakan yang harus dijalankan. Training tidak boleh dilakukan sekali, melainkan harus berulang kali dan dilaksanakan secara periodik agar tidak mudah dilupakan. Training yang diselenggarakan kebanyakan perusahaan selama ini seringkali hanya dilakukan sekali sehingga ketika safety plan diperlukan, implementasinya menjadi tidak lancar. Oleh sebab itu, intensitas yang mengacu pada kebiasaan sangatlah penting. Insentif Dalam memberikan motivasi terhadap karyawan agar selalu patuh terhadap rencana keselamatan kerja dalam proses produksi, maka insentif khusus perlu diberikan. Jadi, bagi karyawan atau tim dalam perusahaan yang mau mengimplementasikan rencana keselamatan kerja dalam pekerjaan sehari – hari maka penilaian kinerjanya jauh lebih baik dan intensif diberikan untuk menghargai atau mengapresiasi tindakan karyawan tersebut. Partisipasi karyawan Baik dalam pengembangan rencana keselamatan kerja atau dalam pengimplementasiannya, karyawan perlu dilibatkan. Dengan begitu, karyawan turut merasa memiliki program tersebut tidak hanya wajib untuk melakukannya saja. Jika karyawan sudah merasa program tersebut menjadi bagian dari dirinya, maka mereka akan melakukannya dengan suka rela dan hasilnya akan lebih memuaskan. Sekian penjelasan yang dapat saya bagikan kali ini, semoga ilmunya dapat bermanfaat dan berguna bagi kehidupan kita semua, Aaminn. Terimakasih telah berkunjung dan membaca artikel ini, sampaikan pendapat atau saran anda di kolom komentar ya.
Keselamatan dan kesehatan kerja K3 merupakan salah satu aspek penting dalam bekerja. Mengapa penting? Jika tempat kerja aman dan sehat, setiap orang dapat melanjutkan pekerjaan mereka dengan efektif dan efisien. Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sudah disebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan. Setiap orang lain yang berada di tempat kerja juga perlu terjamin No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat 1 huruf a juga menyatakan hal serupa. Setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Data dari BPJS Ketenagakerjaan mencatat sepanjang tahun 2018 telah terjadi kecelakaan kerja sejumlah kasus. Angka ini mengalami peningkatan sebanyak 40 persen dibanding tahun sebelumnya. Kecelakaan kerja tidak hanya mengakibatkan cedera atau hilangnya nyawa pekerja, namun juga bisa mengakibatkan kerusakan alat. Hal ini tentu saja berpengaruh terhadap hal yang lebih besar, yaitu kualitas, produksi, dan kelangsungan juga artikel Basic Safety TrainingTim Keselamatan dan Kesehatan KerjaKecelakaan kerja dan PAK ini merupakan masalah sejak awal dunia industri dan masalah besar bagi kelangsungan usaha. Maka, perlindungan K3 diberikan sebagai upaya untuk mencegah atau mengurangi risiko terjadinya kecelakaan dan PAK serta meningkatkan produktivitas. Setidaknya ada tiga alasan mengapa K3 penting dijadikan sebagai kebutuhan dan perlu diimplementasikan dalam pekerjaan apa pun, yakni pertama, perlindungan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja adalah hak mendasar bagi setiap pekerja. SOP Standard Operating Procedure atau prosedur lainnya juga penting sebagai acuan pelaksanaan K3. Oleh karena itu, apa yang perlu diketahui oleh pengurus dan pekerja ? Tentang 5 Dasar point adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan PAK. Lantas, apa saja yang sebaiknya pengusaha/pengurus dan pekerja ketahui tentang K3 ?1. Apakah semua perusahaan wajib menerapkan K3?Berdasarkan UU Tahun 1970, K3 wajib diterapkan seluruh tempat kerja tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, di mana pekerja bekerja atau yang sering dimasuki pekerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber hal ini, pengusaha wajib melakukan upaya K3 bagi pekerjanya guna mencegah kecelakaan kerja dan PAK, serta mewujudkan produktivitas yang tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan pekerja harus memberlakukan ruang lingkup penerapan K3 mencakup tempat di mana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha, adanya pekerja yang bekerja di sana, dan adanya bahaya di tempat kerja itu. Tidak hanya berlaku bagi pekerja yang sehari-harinya bekerja dalam suatu tempat kerja. Tetapi juga, pekerja yang pada waktu-waktu tertentu harus memasuki ruangan-ruangan untuk mengontrol, menyetel, dan menjalankan instalasi-instalasi, di mana setelah mereka keluar dan selanjutnya bekerja di area lain. Catatan Pembahasan mengenai Ruang Lingkup K3 tercantum dalam Bab II Pasal 2 2. Apa tujuan penerapan K3?Berdasarkan UU Tahun 1970, tujuan dari diterapkannya K3, antara lainMelindungi dan menjamin keselamatan pekerja dan orang lain yang berada di tempat kerjaMenjamin setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisienMencegah dan mengurangi kecelakaan kerjaMencegah dan mengendalikan kondisi fisik lingkungan kerja seperti, suhu, kelembaban, udara, penerangan, suara, getaran, dll.Mencegah dan mengendalikan timbulnya PAK, baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi, dan penularanMenjamin keserasian antara pekerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanyaMenyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya bertambah Pembahasan mengenai tujuan ditetapkannya syarat-syarat keselamatan kerja tercantum dalam Pasal 3. 3. Apakah semua perusahaan wajib menerapkan K3?Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri. Berdasarkan UU Tahun 1970 Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, dan Pasal 14, terkait K3, pengurus perusahaan memiliki kewajiban sebagai berikutPasal 8Memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik dari pekerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja yang pekerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada dokter yang ditunjuk oleh pengusaha dan dibenarkan 9Menunjukkan dan menjelaskan pada setiap pekerja baru tentangKondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul di tempat kerjaSemua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan di tempat kerjaAlat-alat perlindungan diri bagi pekerja yang bersangkutanCara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pembinaan bagi semua pekerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan K3, juga dalam pemberian pertolongan pertama pada dan menaati semua syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang 11Melaporkan setiap kecelakaan yang terjadi di tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja. Pasal 14Secara tertulis menempatkan semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai UU Tahun 1970 dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada pekerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan hal-hal yang berhubungan dengan kesehatan kerja diatur juga dalam UU Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 164. Dalam hal kesehatan kerja, pengurus memiliki kewajibanMenaati standar kesehatan kerja dan menjamin lingkungan kerja yang sehat serta bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan, dan pemulihan bagi pada Pasal 166, pengusaha memiliki kewajibanMenjamin kesehatan pekerja melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan, dan pemulihan serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan biaya atas gangguan kesehatan akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai peraturan Semua hal yang berhubungan dengan kewajiban pengurus dalam pelaksanaan K3 tercantum dalam UU Tahun 1970 Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, dan Pasal 14, serta UU Tahun 2009 Pasal 164, Pasal 165, dan Pasal 166. 4. Apa saja kewajiban dan hak tenaga kerja dalam K3?Sesuai peraturan perundangan UU Tahun 1970 Pasal 12, kewajiban dan/atau hak pekerja dalam K3, antara lainMemberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan/atau ahli keselamatan kerjaMemakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkanMemenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang diwajibkanMeminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat K3 yang diwajibkanMenyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat K3 serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat Apakah semua perusahaan wajib menerapkan K3?Sanksi yang diatur UU Tahun 1970 untuk pihak yang melakukan pelanggaran K3 berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp Pada UU Tahun 2003 Pasal 190 juga mengatur tentang K3, namun tidak ada sanksi pidana bagi pihak yang melanggar. UU Ketenagakerjaan hanya memuat sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak menerapkan sistem manajemen K3. Sanksi administratif itu berupa teguran; peringatan tertulis; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan kegiatan usaha; pembatalan persetujuan; pembatalan pendaftaran; penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan pencabutan izin. Sudah 49 tahun, UU No. 1 Tahun 1970 diberlakukan, adapun salah satu kelemahan UU tersebut adalah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja. Hal yang paling jelas adalah ringannya sanksi bagi perusahaan atau pihak yang melakukan pelanggaran K3. Di era revolusi industri jelas sudah tertinggal. Sanksi pada UU Keselamatan Kerja tersebut tergolong ringan dan tidak sesuai untuk keadaan saat ini. Dengan sanksi ringan itu, tak heran bila banyak perusahaan yang mengabaikan penerapan K3 dalam menjalankan usahanya. UU ini beserta peraturan pelaksanaannya sudah tidak sesuai dengan dinamika dan kondisi saat ini, terutama mengenai sanksi, karena itu harus segera direvisi. -Salam Safety-
Keselamatan dan kesehatan kerja K3 adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lainnya di tempat kerja/perusahaan selalu dalam keadaan selamat dan sehat, serta agar setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien Kepmenaker Nomor 463/MEN/1993. Pengertian lain menurut OHSAS 180012007, keselamatan dan kesehatan kerja K3 adalah kondisi dan faktor yang mempengaruhi keselamatan dan kesehatan kerja serta orang lain yang berada di tempat kerja. Ilustrasi K3 Berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan Tahun 2003 pasal 87, bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Berikut ini beberapa pengertian dan definisi keselamatan dan kesehatan kerja K3 dari beberapa sumber buku Menurut Flippo 1995, keselamatan dan kesehatan kerja K3 adalah pendekatan yang menentukan standar yang menyeluruh dan bersifat spesifik, penentuan kebijakan pemerintah atas praktek-praktek perusahaan di tempat-tempat kerja dan pelaksanaan melalui surat panggilan, denda dan hukuman-hukuman lain. Menurut Widodo 2015, kesehatan dan keselamatan kerja K3 adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Menurut Mathis dan Jackson 2006, keselamatan dan kesehatan kerja K3 adalah kegiatan yang menjamin terciptanya kondisi kerja yang aman, terhindar dari gangguan fisik dan mental melalui pembinaan dan pelatihan, pengarahan dan kontrol terhadap pelaksanaan tugas dari karyawan dan pemberian bantuan sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dari lembaga pemerintah maupun perusahaan dimana mereka bekerja. Menurut Ardana 2012, keselamatan dan kesehatan kerja K3 adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja atau selalu dalam keadaan selamat dan sehat sehingga setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien. Menurut Dainur 1993, keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 adalah keselamatan yang berkaitan dengan hubungan tenaga kerja dengan peralatan kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan cara-cara melakukan pekerjaan tersebut. Menurut Hadiningrum 2003, keselamatan dan kesehatan kerja K3 adalah pengawasan terhadap orang, mesin, material, dan metode yang mencakup lingkungan kerja agar pekerja tidak mengalami cidera. Program keselamatan dan kesehatan kerja K3 dilaksanakan karena tiga faktor penting sebagai berikut Moekijat, 2004 Berdasarkan perikemanusiaan. Pertama-tama para manajer akan mengadakan pencegahan kecelakaan kerja atas dasar perikemanusiaan yang sesungguhnya. Mereka melakukan demikian untuk mengurangi sebanyak-banyaknya rasa sakit dari pekerjaan yang diderita luka serta keluarga. Berdasarkan Undang-Undang. Ada juga alasan mengadakan program keselamatan dan kesehatan kerja berdasarkan Undang-Undang federal, Undang-Undang Negara Bagian dan Undang-Undang kota tentang keselamatan dan kesehatan kerja dan sebagian mereka melanggarnya akan dijatuhi hukuman denda. Berdasarkan Ekonomi. Alasan ekonomi untuk sadar keselamatan kerja karena biaya kecelakaan dampaknya sangat besar bagi perusahaan. Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 Berdasarkan Undang-undang Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, bahwa tujuan keselamatan dan kesehatan kerja K3 yang berkaitan dengan mesin, peralatan, landasan tempat kerja dan lingkungan tempat kerja adalah mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja, memberikan perlindungan pada sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Menurut Suma’mur 1992, tujuan keselamatan dan kesehatan kerja K3 adalah sebagai berikut Melindungi tenaga kerja atas hak dan keselamatannya dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan kinerja. Menjamin keselamatan orang lain yang berada di tempat kerja. Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien. Sedangkan menurut Mangkunegara 2004, tujuan keselamatan dan kesehatan kerja K3 adalah Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin. Agar semua hasil produksi di pelihara keamanannya. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai. Agar meningkatnya kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atas kondisi kerja. Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja. Aspek, Faktor dan Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 Aspek-aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 yang harus diperhatikan oleh perusahaan antara lain adalah sebagai berikut Anoraga, 2005 a. Lingkungan kerja Lingkungan kerja merupakan tempat dimana seseorang atau karyawan dalam beraktifitas bekerja. Lingkungan kerja dalam hal ini menyangkut kondisi kerja, seperti ventilasi, suhu, penerangan dan situasinya. b. Alat kerja dan bahan Alat kerja dan bahan merupakan suatu hal yang pokok dibutuhkan oleh perusahaan untuk memproduksi barang. Dalam memproduksi barang, alat-alat kerja sangatlah vital yang digunakan oleh para pekerja dalam melakukan kegiatan proses produksi dan di samping itu adalah bahan-bahan utama yang akan dijadikan barang. c. Cara melakukan pekerjaan Setiap bagian-bagian produksi memiliki cara-cara melakukan pekerjaan yang berbeda-beda yang dimiliki oleh karyawan. Cara-cara yang biasanya dilakukan oleh karyawan dalam melakukan semua aktivitas pekerjaan, misalnya menggunakan peralatan yang sudah tersedia dan pelindung diri secara tepat dan mematuhi peraturan penggunaan peralatan tersebut dan memahami cara mengoperasionalkan mesin. Faktor-faktor yang mempengaruhi Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 adalah sebagai berikut Budiono dkk, 2003 Beban kerja. Beban kerja berupa beban fisik, mental dan sosial, sehingga upaya penempatan pekerja yang sesuai dengan kemampuannya perlu diperhatikan. Kapasitas kerja. Kapasitas kerja yang banyak tergantung pada pendidikan, keterampilan, kesegaran jasmani, ukuran tubuh, keadaan gizi dan sebagainya. Lingkungan kerja. Lingkungan kerja yang berupa faktor fisik, kimia, biologik, ergonomik, maupun psikososial. Prinsip-prinsip yang harus dijalankan perusahaan dalam menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja K3 adalah sebagai berikut Sutrisno dan Ruswandi, 2007 Adanya APD Alat Pelindung Diri di tempat kerja. Adanya buku petunjuk penggunaan alat dan atau isyarat bahaya. Adanya peraturan pembagian tugas dan tanggung jawab. Adanya tempat kerja yang aman sesuai standar SSLK syarat-syarat lingkungan kerja antara lain tempat kerja steril dari debu,kotoran, asap rokok, uap gas, radiasi, getaran mesin dan peralatan, kebisingan, tempat kerja aman dari arus listrik, lampu penerangan cukup memadai, ventilasi dan sirkulasi udara seimbang, adanya aturan kerja atau aturan keprilakuan. Adanya penunjang kesehatan jasmani dan rohani ditempat kerja. Adanya sarana dan prasarana yang lengkap ditempat kerja. Adanya kesadaran dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja. Daftar Pustaka Flippo, Edwin. 1995. Manajemen personalia. Jakarta Erlangga. Widodo, Suparmo. 2015. Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia. Jakarta Pustaka pelajar. Mathis, dan Jackson, 2006. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta Salemba Empat. Ardana, I Komang, dkk. 2012. Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta Graha Ilmu. Dainur. 1993. Materi-materi Pokok Ilmu Kesehatan Masyarakat. Jakarta Widya Medika. Hadiningrum, Kunlestiowati. 2003. Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Bandung Politeknik Negeri Bandung. Moekijat. 2004. Manajemen Lingkungan Kerja. Bandung Mandar Maju. Suma’mur, 1992. Higine Perusahaan dan Keselamatan Kerja. Jakarta Haji Mas Agung. Mangkunegara, Anwar P. 2004. Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan. Bandung Remaja Rsodakarya. Anoraga, Pandji. 2005. Psikologi Kerja. Jakarta Rineka Cipta. Budiono, M. Sugeng. 2003. Bunga Rampai Hiperkes dan Kesehatan Kerja. Semarang UNDIP. Sutrisno dan Ruswandi. 2007. Prosedur Keamanan, Keselamatan & Kesehatan Kerja. Sukabumi Yudhistira.