tanah" dipakai dalam arti juridis, sebagai suatu pengertian yang telah diberi . batasan resmi oleh UUPA, dengan demikian bahwa tanah dalam pengertian. 12 Julius Sembiring Tanah Dalam Perspektif Filsafat Hukum. Jurnal Hukum hal 3. 13 Muhammad Yamin dan Rahim Lubis, Beberapa Masalah Aktual Hukum Agraria, Medan : WarkahTanah Warkah Secara Historis, penggunaan istilah warkah berasal dari kata-kata belanda "Waarmerkh"- yang bermakna "Tanda". Pengertian ini merujuk pada pengertian surat yang sudah ditandai atau bukti bahwa sudah di cek oleh pejabat yg berwenang. Karena hukum yang dianut oleh Indonesia merupakan hukum peninggalan Belanda, maka makna ini masih dipakai oleh Notaris dan PPAT yang Idealnyasurat pernyataan di atas dipertegas lebih lanjut dengan Surat keterangan Tanah yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Kelurahan yang isinya menguatkan Legal Statment, dari apa yang terangkum di dalam Sebuah Pernyataan Penguasaan Fisik bidang tanah sebagaimana dijelaskan di atas, lalu jika terjadi perubahan sebagian atau seluruh data pemilik ANALISISSOSIO-YURIDIS TERHADAP SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH DALAM PENERBITAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH DI MAKASSAR SYAMSUR NIM. 4516060149 SKRIPSI 2.2.1 Pengertian Sertifikat Hak Milik Atas Tanah .. 26 2.2.2 Kekuatan Pembuktian Sertifikat Hak Milik Atas suratketerangan penguasaan fisik atas tanah negara banyak ragamnya dari waktu ke waktu dan 10 Pasal 1880 BW, Akta di bawah tangan, sejauh tidak dibubuhi perny ataan sebagaimana PengertianPenguasaan Tanah. by Damang Averroes Al-Khawarizmi · Published November 4, 2011 · Updated November 4, 2011. Penguasan tanah meliputi hubungan antara individu (perseorangan), badan hukum ataupun masyarakat sebagai suatu kolektivitas atau masyarakat hukum dengan tanah yang mengakibatkan hak-hak dan kewajiban terhadap tanah. Hubungan denganSurat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tertanggal 12 Februari 2020 Nomor 593/24/KL-M/II/2020 yang diketahui dan dibenarkan oleh Kepala Kelurahan Kabupaten Mamasa. disebutkan bahwa pengertian tanah Negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah. Atas pemahaman konsep dan peraturan perundangan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah adalah klaim sepihak bahwa seseorang menguasai/menduduki (controlling, possessing) tanah secara fisik, namun hal itu belum diakui negara secara resmi (walau mungkin diakui kepala desa/adat setempat). 21 Pendaftaran Tanah 2.1.1 Pengertian Pendaftaran Tanah UUPA merupakan peraturan dasar yang mengatur penguasaan, Sertipikat hak atas tanah sebagai hasil akhir proses pendaftaran tanah berisi data fisik dan data yuridis. Data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas, luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk PTSLpada dasarnya sama dengan pengertian pendaftaran tanah sistematis pada PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. TINGKAT II Pusdiklat Kementerian ATR/BPN 2017 2 Pelaporan adalah keterangan mengenai status hukum atau status penguasaan bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang hak atau pihak yang menguasai, dan GIRZl0.